Rabu, 03 Juni 2015

Aksi “damai” saat ditilang



Badrurokhimin Arifai
 14080314067

Ketidak Benaran Menjadi Kebenaran , Menjadikan Kebenaran itu Menjadi Rumit

Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009[1] didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa saja  yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima.
Sekedar tahu saja, Hukum pidana juga dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan sebagainya.
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang biasanya sering disebut tilang adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan.
Akan tetapi dalam penyelesaiannya, kasus pelanggaran lalu lintas sering kali tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain kasus  pelanggaran tersebut tidak sampai ke pengadilan atau diproses menurut hukum. Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi melanggar  peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang pertama diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalu tidak bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan segera. Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan(Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP).
Tilang adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran. Berbentuk seperti kertas berwarna merah ( umumnya yang kita dapat dari Polisi saat kita melakukan pelanggaran ) yang isinya  berupa nama kita, no sim kita, jenis pelanggaran yang kita lakukan, tempat terjadinya tindak pelanggaran, tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran, serta nama + pangkat Polisi yang memberikan selembar kertas berwarna merah / pink itu pada kita.
Dalam menghadapi kasus tilang, masing-masing memilih cara yang berbeda-beda, ada yang memilih opsi pertama, dimana seorang pelanggar harus “menyuap” polisi agar urusan mereka mudah dan cepat selesai, dibanding opsi kedua dimana mereka harus mengurus kasus tersebut di pengadilan, yang cenderung lebih ribet. mulai dari lamanya jangka tunggu, panjangnya antrian, dsb. apalagi jika sudah mendengar kata “sidang”, bagi masyarakat umum, tentunya kata tersebut menjadi momok tersendiri, terutama bagi seseorang yang jam terbangnya padat. Selain itu, ada kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari “TKP” tanpa mengikuti prosedur tilang. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Form Tilang terdiri dari beberapa lembar yang berbeda warna.
Yang biasa kita terima adalah kertas berwarna merah / pink untuk kemudian di proses melalui pengadilan setempat dan membayar sejumlah denda kepada Negara sebagai sanksi atas kelalaian kita melakukan pelanggaran Lalu Lintas. Namun banyak pelanggar yang beralasan seperti : “Waduh, capek dan nggak ada waktu ke Pengadilan nih…”. Nggak salah sebagian besar dari kita selalu memilih opsi memberikan Uang Damai kepada petugas yang bersangkutan karena alasan klasik tsb.
Nah, tahukah kalian kalau selain form tilang warna merah, kita bisa juga mendapatkan form warna biru ? Lho… perasaan dari dulu kena tilang nggak pernah dikasih form warna biru deh.
BEDA FORM TILANG WARNA MERAH DAN BIRU
Form tilang yang di serahkan pada kita sebagai bukti bahwa kita telah melakukan pelanggaran berlalu lintas ( juga berfungsi sebagai undangan untuk datang ke Pengadilan buat ngebayar denda + ngambil SIM atau STNK kita yang di tahan pak Polisi sekaligus sebagai Tanda Terima bahwa SIM atau STNK kita telah di sita oleh Pak Polisi ) sebenarnya ada dua warna. Satu berwarna merah dan lainnya berwarna biru.

Form Tilang berwarna merah diberikan kepada kita saat kita melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas tapi kita bersikeras tidak mau mengakui kesalahan kita. Juga  mengharuskan kita datang ke Pengadilan setempat untuk membayar sejumlah denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang kita buat. Setelah membayar sejumlah denda, barulah kita mendapatkan SIM ataupun STNK kita kembali yang tadinya di di tahan oleh  Pak Polisi karena kita melakukan pelanggaran.

Sedangkan Form Tilang warna biru diberikan kepada kita saat kita melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas tapi kita tahu, sadar dan bersedia mengakui kesalahan kita.
Karena berbeda warna, berbeda pula proses hukumnya. tetap mengharuskan kita membayar denda tapi tidak ke pengadilan, melainkan ke Bank BNI atau BRI terdekat. Ntar setelah membayar sejumlah denda pada Bank tsb, kita akan menerima resi sebagai bukti pelunasan pembayaran denda yang akan kita tukarkan dengan SIM ataupun STNK kita yang di sita oleh Pak Polisi tadi. Namun biasanya Pak Polisinya kan keburu pergi ( tiap polisi lalu lintas punya jadwal rotasi pos tiap beberapa jam ), maka kita bisa ambil tuh SIM atau STNK kita pada Polsek yang ada di wilayah kita kena Tilang. Biasanya sih di Form Birunya di tulis nama dan alamat Polseknya. Atau jika kita bayarnya cepat, bisa langsung di ambil di tempat dimana kita kena tilang tadi ( pada Polisi yang sama tentunya ). Namun form biru tersebut tidak akan berlaku jika pada saat ada operasi atau razia.
Seperti diketahui Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 yaitu:
-        Pasal 293 ayat (2) Jo Pascal 107 ayat (2) mengatakan setiap pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau Denda Maksimal Rp 100 ribu,
-        Pasal 281, Setiap orang yang  mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki  Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77  ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau  denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
-        Pasal 282, Setiap Pengguna Jalan yang tidak  mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104  ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-        Berdasarkan pasal 293 ayat (2) pasal 107 ayat (2) bagi pengendara yang tidak  menyalakan lampu di siang hari, denda maksimal yang akan di kenakan sebesar Rp. 100.000,-.
-        Pasal 283, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan (sms/menelpon.ex) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dalam pasal 57 Ayat 3 mengenai perlengkapan, sepeda motor yang tidak ber-kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah (sen) dan alat pengukur kecepatan (spedometer) maka akan dikenakah hukuman maksimal dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000,-.
Memang Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menindak tegas anggota polisi yang melakukan aksi "damai" ketika menilang masyarakat yang melanggar lalu lintas.  Berbagai upaya dan terobosan terus dilakukan Korlantas Polri guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat termasuk untuk mengurangi adanya upaya "damai" antara pelanggar dengan anggota polantas. Salah satu cara yang kini tengah diuji coba yaitu sistem tilang elektronik. Kamera yang terpasang bisa merekam pelanggaran lalu data nopol pelanggar akan diferivikasi di database.
Apabila cocok, petugas akan mengirim surat tilang elektronik ke rumah pemilik kendaraan menggunakan jasa Kantor Pos.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Condro Kirono mengatakan tujuan dari tilang elektronik yakni untuk mengefektifkan penegakan hukum juga meniadakan upaya "damai" pelanggar dengan petugas di lapangan


Semoga tulisan pada gambar di atas yang merupakan ide  dari salah satu anggota polisi ini benar2 menjadi renungan buat semua polisi di indonesia, memang tidak semua polisi di indonesia mampu menjalankan sesuai tulisan dari komandan besar polri ini. Sudah sangat sering dan justru malah  susah menolak ketika kita ditilang dan kedua belah pihak  sepekat damai, malah sebagian besar dari pihak polisi dulu yang minta damai ditempat jika kita melakukan suatu pelanggaran,memang dibutuhkan kerjasama antar kedua belah pihak yakni dari pihak polisi dan dari masyarakat juga untuk mengurangi fenomena "aksi damai"  pada saat ada tilang tersebut, di mana hal tersebut terlihat sangat lumrah atau sudah menjaadi kebiasaan masyarakat ketika ada razia atau operasi tentang perlengkapan dan kelengkapan kendaraan .





Sumber :
arip. 2015. monggo dibaca tilang damai ditempat bias dipenjara 5 tahun denda 15 juta.
anonyme. 2015. Bayar tilang tanpa sidang dan bukan suap.