Badrurokhimin Arifai
14080314067
Lalu lintas di dalam
Undang-undang No 22 tahun 2009[1] didefinisikan
sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang
dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan
bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan
fasilitas pendukung.
Pelanggaran lalu lintas tertentu
atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup
hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992. Hukum pidana mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya
hukuman bagi siapa saja yang
melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam
undang-undang pidana.
Tujuan hukum pidana adalah untuk
menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan
mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik
dan dapat diterima.
Sekedar tahu
saja, Hukum pidana
juga dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan
ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti
tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan
sebagainya.
Pelanggaran lalu lintas tertentu
atau yang biasanya sering disebut tilang adalah pelanggaran terhadap Pasal 54
mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai
muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 seperti salah
memasuki jalur lintas kendaraan.
Akan tetapi
dalam penyelesaiannya, kasus pelanggaran lalu lintas sering kali tidak sesuai
dengan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum
aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain kasus pelanggaran tersebut tidak sampai ke
pengadilan atau diproses menurut hukum. Ini
hal yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi melanggar
peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang
pertama diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalu
tidak bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai"
lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh
pihak kepolisian dengan segera. Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap
penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan(Pasal 209
KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat
dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas
yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling
lama lima tahun (Pasal 419 KUHP).
Tilang adalah singkatan dari Bukti
Pelanggaran. Berbentuk seperti kertas berwarna merah ( umumnya yang kita dapat
dari Polisi saat kita melakukan pelanggaran ) yang isinya berupa nama kita, no sim kita, jenis
pelanggaran yang kita lakukan, tempat terjadinya tindak pelanggaran, tanggal
dan waktu terjadinya pelanggaran, serta nama + pangkat Polisi yang memberikan
selembar kertas berwarna merah / pink itu pada kita.
Dalam menghadapi
kasus tilang, masing-masing memilih cara yang berbeda-beda, ada yang memilih
opsi pertama, dimana seorang pelanggar harus “menyuap” polisi agar urusan
mereka mudah dan cepat selesai, dibanding opsi kedua dimana mereka harus
mengurus kasus tersebut di pengadilan, yang cenderung lebih ribet. mulai
dari lamanya jangka tunggu, panjangnya antrian,
dsb. apalagi jika sudah mendengar kata “sidang”, bagi masyarakat umum, tentunya
kata tersebut menjadi momok tersendiri, terutama bagi seseorang yang jam
terbangnya padat. Selain itu, ada kalanya polisilah yang meminta uang kepada
pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari “TKP” tanpa mengikuti
prosedur tilang. Bila penyuapan
ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena
menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Form Tilang terdiri dari beberapa lembar yang berbeda
warna.
Yang biasa kita terima adalah kertas berwarna merah / pink untuk kemudian di proses melalui pengadilan setempat dan membayar sejumlah denda kepada Negara sebagai sanksi atas kelalaian kita melakukan pelanggaran Lalu Lintas. Namun banyak pelanggar yang beralasan seperti : “Waduh, capek dan nggak ada waktu ke Pengadilan nih…”. Nggak salah sebagian besar dari kita selalu memilih opsi memberikan Uang Damai kepada petugas yang bersangkutan karena alasan klasik tsb.
Nah, tahukah kalian kalau selain form tilang warna merah, kita bisa juga mendapatkan form warna biru ? Lho… perasaan dari dulu kena tilang nggak pernah dikasih form warna biru deh.
Yang biasa kita terima adalah kertas berwarna merah / pink untuk kemudian di proses melalui pengadilan setempat dan membayar sejumlah denda kepada Negara sebagai sanksi atas kelalaian kita melakukan pelanggaran Lalu Lintas. Namun banyak pelanggar yang beralasan seperti : “Waduh, capek dan nggak ada waktu ke Pengadilan nih…”. Nggak salah sebagian besar dari kita selalu memilih opsi memberikan Uang Damai kepada petugas yang bersangkutan karena alasan klasik tsb.
Nah, tahukah kalian kalau selain form tilang warna merah, kita bisa juga mendapatkan form warna biru ? Lho… perasaan dari dulu kena tilang nggak pernah dikasih form warna biru deh.
BEDA FORM TILANG WARNA MERAH DAN BIRU
Form tilang yang di serahkan pada kita sebagai bukti bahwa kita telah melakukan pelanggaran berlalu lintas ( juga berfungsi sebagai undangan untuk datang ke Pengadilan buat ngebayar denda + ngambil SIM atau STNK kita yang di tahan pak Polisi sekaligus sebagai Tanda Terima bahwa SIM atau STNK kita telah di sita oleh Pak Polisi ) sebenarnya ada dua warna. Satu berwarna merah dan lainnya berwarna biru.
Form tilang yang di serahkan pada kita sebagai bukti bahwa kita telah melakukan pelanggaran berlalu lintas ( juga berfungsi sebagai undangan untuk datang ke Pengadilan buat ngebayar denda + ngambil SIM atau STNK kita yang di tahan pak Polisi sekaligus sebagai Tanda Terima bahwa SIM atau STNK kita telah di sita oleh Pak Polisi ) sebenarnya ada dua warna. Satu berwarna merah dan lainnya berwarna biru.
Form Tilang berwarna merah diberikan kepada kita saat kita melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas tapi kita bersikeras tidak mau mengakui kesalahan kita. Juga mengharuskan kita datang ke Pengadilan setempat untuk membayar sejumlah denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang kita buat. Setelah membayar sejumlah denda, barulah kita mendapatkan SIM ataupun STNK kita kembali yang tadinya di di tahan oleh Pak Polisi karena kita melakukan pelanggaran.
Sedangkan Form Tilang warna biru diberikan kepada kita saat kita melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas tapi kita tahu, sadar dan bersedia mengakui kesalahan kita.
Karena berbeda warna, berbeda pula proses hukumnya. tetap mengharuskan kita membayar denda tapi tidak ke pengadilan, melainkan ke Bank BNI atau BRI terdekat. Ntar setelah membayar sejumlah denda pada Bank tsb, kita akan menerima resi sebagai bukti pelunasan pembayaran denda yang akan kita tukarkan dengan SIM ataupun STNK kita yang di sita oleh Pak Polisi tadi. Namun biasanya Pak Polisinya kan keburu pergi ( tiap polisi lalu lintas punya jadwal rotasi pos tiap beberapa jam ), maka kita bisa ambil tuh SIM atau STNK kita pada Polsek yang ada di wilayah kita kena Tilang. Biasanya sih di Form Birunya di tulis nama dan alamat Polseknya. Atau jika kita bayarnya cepat, bisa langsung di ambil di tempat dimana kita kena tilang tadi ( pada Polisi yang sama tentunya ). Namun form biru tersebut tidak akan berlaku jika pada saat ada operasi atau razia.
Seperti diketahui Undang-Undang Lalulintas dan
Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 yaitu:
-
Pasal 293 ayat
(2) Jo Pascal 107 ayat (2) mengatakan setiap pengendara sepeda motor tanpa
menyalakan lampu utama pada siang hari terancam pidana kurungan paling lama 15
hari atau Denda Maksimal Rp 100 ribu,
-
Pasal
281, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat)
bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
-
Pasal
282, Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan
oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
-
Berdasarkan
pasal 293 ayat (2) pasal 107 ayat (2) bagi pengendara yang tidak
menyalakan lampu di siang hari, denda maksimal yang akan di kenakan sebesar Rp.
100.000,-.
-
Pasal
283, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak
wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang
mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan (sms/menelpon.ex)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan UU
Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dalam pasal 57 Ayat 3 mengenai perlengkapan,
sepeda motor yang tidak ber-kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu
penunjuk arah (sen) dan alat pengukur kecepatan (spedometer) maka akan
dikenakah hukuman maksimal dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp
500.000,-.
Memang Kepolisian
Daerah Metro Jaya sudah menindak tegas anggota polisi yang melakukan aksi
"damai" ketika menilang masyarakat yang melanggar lalu lintas. Berbagai upaya dan terobosan terus dilakukan
Korlantas Polri guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat termasuk
untuk mengurangi adanya upaya "damai" antara pelanggar dengan anggota
polantas. Salah satu cara yang kini tengah diuji coba yaitu sistem tilang
elektronik. Kamera yang terpasang bisa merekam pelanggaran lalu data nopol
pelanggar akan diferivikasi di database.
Apabila cocok, petugas akan mengirim surat tilang
elektronik ke rumah pemilik kendaraan menggunakan jasa Kantor Pos.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Condro
Kirono mengatakan tujuan dari tilang elektronik yakni untuk mengefektifkan
penegakan hukum juga meniadakan upaya "damai" pelanggar dengan
petugas di lapangan

Semoga tulisan
pada gambar di atas yang merupakan ide dari salah satu anggota polisi ini benar2
menjadi renungan buat semua polisi di indonesia, memang tidak semua polisi di
indonesia mampu menjalankan sesuai tulisan dari komandan besar polri ini. Sudah
sangat sering dan justru malah susah
menolak ketika kita ditilang dan kedua belah pihak sepekat damai, malah sebagian besar dari pihak
polisi dulu yang minta damai ditempat jika kita melakukan suatu pelanggaran,memang
dibutuhkan kerjasama antar kedua belah pihak yakni dari pihak polisi dan dari
masyarakat juga untuk mengurangi fenomena "aksi damai" pada saat ada tilang tersebut, di mana hal
tersebut terlihat sangat lumrah atau sudah menjaadi kebiasaan masyarakat ketika
ada razia atau operasi tentang perlengkapan dan kelengkapan kendaraan .
Sumber :
arip. 2015. monggo dibaca tilang damai ditempat bias
dipenjara 5 tahun denda 15 juta.
http://aripitstop.com/2015/01/25/monggo-dibaca-tilang-damai-ditempat-bisa-dipenjara-5-tahun-denda-15juta/ di akses 2 juni 2015
(21.45)
anonyme. 2015. Bayar tilang tanpa sidang dan bukan suap.
http://al-atsariyyah.com/bayar-tilang-tanpa-sidang-dan-bukan-suap.html di akses 2 juni 2015 (22.10)